tvOnenews.com - Buya Yahya sering mendengar banyak orang-orang tinggal di daerah pelosok selalu menempatkan kuburan atau makam bukan di tempat pemakaman.
Kebanyakan kuburan atau makam di halaman rumah menjadi tempat istirahat terakhir keluarga yang telah meninggal dunia.
Menurut Buya Yahya, kuburan berada di area halaman rumah tidak lepas dari soal urusan tanah wakaf.
"Jika wakaf bukan untuk kuburan, baik kiai maupun orang lainnya, tidak boleh dibuat kuburan, begitu pula masjid," ungkap Buya Yahya dinukil dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Minggu (10/11/2024).
Beberapa kasus menunjukkan ahli waris menjualnya atau terkena imbas penggusuran tanah akibat adanya proyek.
Selain rumah dan masjid, pendakwah karismatik kelahiran asal Blitar itu menerangkan ada juga kuburan yang dibuat di sejumlah halaman pondok pesantren.
Jenazah ulama, kiai, ustaz yang menjadi tokoh penting mereka dimakamkan di kuburan yang telah disediakan oleh mereka di area pondok pesantren.
Adapun alasan kuburan ditempatkan di halaman rumah, biasanya menjadi pengingat bagi mereka yang masih hidup.
Orang-orang yang masih hidup di dunia kerap memberikan doa kepada keluarga atau kerabatnya telah meninggal dunia.
Kemudian, kuburan atau makam berada di halaman rumah juga memunculkan harapan dan mengatasi rasa takut terhadap kematian. Setiap makhluk hidup pasti akan mengalami hal itu.
Namun begitu, pendakwah bernama asli KH Yahya Zainul Ma'arif itu mengingatkan apabila pemiliknya tidak ingin tanah wakaf dijadikan kuburan maka hukumnya haram.
"Kecuali ada bagian sudah dipisahkan sejak awal, misalnya untuk kuburan itu tidak apa-apa," kata dia.
Soal tanah wakaf, kata Buya Yahya, sebagai salah satu hal yang sangat sensitif. Ini bisa memicu perdebatan dahsyat antara wali waris dan pihak yang ingin merebut kepemilikannya.
Menurutnya, hukum dan pemahaman tentang tanah wakaf harus dipelajari bersama. Apabila ada anak yang menjadi ahli waris tidak mengerti fungsinya maka bisa berakibat fatal dan melanggar ketentuan dari kesepakatan sebelumnya.
"Lain halnya jika seseorang meninggal lalu dikuburkan atau dimakamkan pada tanah milik orang lain, itu hukumnya haram. Sebab, harus minta izin kepada yang punya" jelasnya.
"Jika ada orang memakamkan di tanah kita tanpa izin, itu dosa bagi yang menguburkannya, mayit bersangkutan harus segera dipindah selagi belum rusak," sambung dia.
Pria usia 51 tahun itu melanjutkan perihal tanah wakaf yang dimiliki oleh diri sendiri.
"Secara otomatis akan menjadi tanah wakafnya yang tidak boleh diganggu. Yang dimaksud ini adalah wakaf untuk kuburan itu, secukupnya itu saja, tidak boleh diganggu," tuturnya.
"Prinsipnya, pada suatu areal tanah yang dibeli, kemudian ada kuburan, nah kuburan itu tidak bisa diperjualbelikan, itu menyangkut kehormatan seorang manusia," tandasnya.
Wallahu A'lam Bishawab.
(hap)
Load more