Jakarta, tvOnenews.com -Komisi VIII DPR RI mempertanyakan kepastian pihak yang berwenang menyelenggarakan haji tahun 2025, terutama terkait dengan kewenangan membahas Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Demikian benang merah rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menag Nasaruddin Umar.
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar pun mengaku siap menindaklanjuti arahan dari Komisi VIII DPR RI mengenai kepastian pihak yang berwenang menyelenggarakan haji tahun 2025.
"(Ditindaklanjuti lewat) Rapat, rapat," kata Nasaruddin Umar.
Saat rapat interupsi dilakukan anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina . Selly meminta kepada pimpinan rapat agar menunda rapat tersebut karena ketiadaan kejelasan secara resmi mengenai pihak yang berwenang menyelenggarakan haji pada tahun 2025.
Ia menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 154 tentang Badan Penyelenggara Haji. Dalam Pasal 3 Perpres itu, disebutkan bahwa Badan Penyelenggara Haji bertugas melaksanakan pemberian dukungan penyelenggaraan haji, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Akan tetapi, lanjut Selly, ada pula Perpres Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama (Kemenag) yang menyebutkan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah menjadi tugas Kemenag lewat Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Load more