Hal ini katanya, agar tidak ada yang melampaui kewenangan dan tupoksinya.
Ustaz Jeje kemudian menilai, forum Mudzakarah Perhajian meskipun menghadirkan narasumber ulama ahli fikih dan hukum Islam, sejatinya tidak dalam konteks untuk mengeluarkan fatwa atau keputusan hukum, namun lebih kepada rekomendasi teknis tata kelola penyelenggaraan dalam mengatasi berbagai problem di lapangan.
Sementara kewenangan fatwa tetap pada lembaga yang seharusnya.
“Fatwa hukum seharusnya tetap pada lembaga fatwa yang lebih lengkap dan lebih luas pesertanya, seperti pada Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI,” tandas Ustaz Jeje. (put)
Load more