tvOnenews.com - Buya Yahya jelaskan pandangan dari berbagai mazhab mengenai hukum suami istri yang sudah wudhu nmaun bersentuhan secara tidak sengaja.
Wudhu laki-laki dan perempuan, suami dan istri memang memiliki beberapa pertimbangan terkait keabsahannya, terutama jika mereka bersentuhan secara tidak sengaja.
Lalu ketika suami istri sudah punya wudhu kemudian tak sengaja bersentuhan, siapakah yang batal wudhunya?
Perkara batal wudhu wajib diketahui oleh setiap Muslim.
Hal ini karena wudhu berkaitan dengan sah tidaknya ibadah lain seperti shalat.
Jika wudhu tidak sah maka shalat yang dilaksanakan juga menjadi tidak sah.
Oleh karena itulah, penting sekali seorang Muslim untuk memahami kondisi-kondisi yang membatalkan wudhu.
Salah satu yang sering terjadi dan menjadi pertanyaan adalah apakah sentuhan suami dan istri bisa membatalkan wudhu.
Load more