tvOnenews.com - Pernikahan dengan adik ipar tidak diperbolehkan selama istri atau suami masih hidup dan dalam ikatan pernikahan.
Hal ini karena dalam ajaran Islam melarang seorang pria untuk menikahi dua bersaudara secara bersamaan.
Berikut dalil dalam Al-Qur'an tentang larangan menikahi dua perempuan saudara.
"Dan (diharamkan juga kamu mengawini) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau." (QS. An-Nisa: 23)
Persoalan menikahi adik ipar setelah istri meninggal masih jadi perbincangan di masyarakat, apakah hukumnya boleh atau tidak dalam Islam.
Berikut penjelasan dari penjelasan Abah Sayf Abu Hanifah ketika menanggapi persoalan ini dalam salah satu kajiannya soal menikahi adik ipar setelah istri meninggal.
Load more