Hal ini karena taruhan dan berjudi adalah perbuatan yang haram dalam Islam berdasarkan Al-Qur'an dan hadis.
Adapun larangan taruhan, berjudi dan sejenisnya bertujuan untuk menjaga harta, kehormatan, dan akhlak umat Muslim, serta menghindarkan mereka dari dosa dan kerugian yang lebih besar.
Adapun dampak negatif dari taruhan atau judi dan sejenisnya yang mungkin menimpa seorang Muslim antara lain hilangnya kendali atas hartanya, merusak kehidupan sosial dan bisa melalaikan ibadah.
Daripada melakukan taruhan, judi dan lain sebagainya yang dilarang, umat Islam dianjurkan untuk mencari kesenangan dan rezeki melalui cara-cara yang halal dan penuh berkah.
Wallahu’alam bishawab
(vsf/put)
Load more