tvOnenews.com - Permintaan cerai dapat dilakukan oleh suami ataupun istri.
Ketika bercerai, terkadang terjadi bersitegang antara suami dan istri dimana salah satunya perihal anak atau harta gono gini.
Bahkan ada suami yang meminta mahar dikembalikan ketika sang istri meminta cerai.
Lalu bolehkah hal itu dilakukan?
Berikut penjelasan Buya Yahya dalam video ceramahnya yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah TV.
Mahar sendiri adalah pemberian wajib dari suami kepada istri dalam akad pernikahan sebagai tanda kesungguhan, penghormatan, dan kasih sayang suami kepada istrinya.
Mahar merupakan hak istri yang menjadi salah satu syarat sah pernikahan dalam Islam.
Maka jika ingin menikahi seorang wanita, pria Muslim wajib memberikan mahar.
Load more