Lalu jika istri akhirnya meminta cerai, apakah boleh mahar diminta kembali?
Mengenai hal ini, Buya Yahya dengan tegas mengatakan tidak ada yang namanya mahar dikembalikan dalam ajaran Islam.
“Tidak ada minta kembalinya mahar, itu tidak ada mahar sudah miliknya seorang Istri,” tegas Buya Yahya.
Namun memang jika istri meminta cerai maka artinya itu cerai khulu.
“Cuman jika istri minta cerai bukan kehendak sang suami maka bisa dengan cara khulu,” ujar Buya Yahya.
Maka jika cerai khulu istri harus memberikan kompensasi kepada suami.
“Sang istri dengan membayar sesuatu, bayarnya bisa lebih mahal dari maharnya dulu tapi bukan mahar dikembalikan gak ada istilah mahar dikembalikan jangan dibahas mahar karena itu sudah selesai,” jelas Buya Yahya.
Lalu bagaimana jika seserahan atau hadiah saat nikah diminta kembali? Misalnya motor, mobil dan lain sebagainya.
Mengenai hadiah pernikahan kata Buya Yahya juga tak bisa dikembalikan.
Load more