"Sesungguhnya Bilal adzan pada waktu malam, maka makanlah dan minumlah sampai Ibnu Ummi Makrum adzan."
Dikutip melalui laman NU Online, Minggu, dalam kitab Al Muhadzdzab, Imam As Syairazi meriwayatkan adzan yang boleh berkumandang sebelum waktu shalat terletak pada Subuh, begini bunyinya:
ولا يَجُوزُ الْأَذَانُ لِغَيْرِ الصُّبْحِ قَبْلَ دُخُولِ الْوَقْتِ لِأَنَّهُ يُرَادُ لِلْإِعْلَامِ بِالْوَقْتِ فَلَا يَجُوزُ قَبْلَهُ واما الصبح فيجوز ان يؤذن له بَعْدَ نِصْفِ اللَّيْلِ
Artinya: "Tidak diperbolehkan untuk selain shalat subuh adzan sebelum masuk waktunya. Karena adzan itu dimaksudkan untuk memberitahu masuknya waktu shalat, maka tidak boleh adzan dilakukan sebelum waktunya. Kecuali shalat subuh maka diperbolehkan adzan dilakukan setelah lewat tengah malam."
"Kalau adzan Subuh, adzan yang pertama belum masuk waktu shalat," jelasnya.
Pengasuh LPD Al Bahjah ini menyebutkan suara adzan Subuh pertama sangat berguna untuk masjid dan musholah.
Suara ini menjadi tanda-tanda umat Muslim siap bergegas pergi menuju masjid atau musholah.
Load more