Materi persatuan dalam ceramah menjadi tugas utama para da'i saat berdakwah baik di musholah maupun masjid dan tempat ibadah lainnya.
Peran mereka dalam menyatukan kerukunan baik sesama umat dan antaragama sebagai upaya menjauhkan risiko perpecahan. Perbedaan pilihan sangat berdampak besar menimbulkan perdebatan demi politik.
Nurhuda menuturkan bahwa kampanye mengandung unsur politik sangat dilarang di berbagai tempat ibadah. Ini mengacu sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 09 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan maupun Undang-Undang (UU) Pemilu.
"Teman-teman penyuluh sebagai kepanjangan tangan Kemenag sudah kami kerahkan untuk menyosialisasikan larangan itu," tegasnya.
Ia menyampaikan pesannya agar tidak terjadi kerenggangan hubungan, sebaiknya tak menggunakan materi ceramah berbasis kampanye politik.
"Ketika itu terjadi mungkin bisa menimbulkan konflik atau perselisihan," tandasnya.
(ant/hap)
Load more