Merujuk dari buku Kajian Islam Profesi Peternakan karya Retno Widyani, menerangkan lima jenis hewan yang boleh dibunuh karena menimbulkan tanda bahaya.
Dalam hadits riwayat Imam Al Bukhari menerangkan tikus masuk golongan hewan yang boleh dibunuh, Rasulullah SAW bersabda:
خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِىالْحَرَمِ الْفَأْرَةُ ، وَالْعَقْرَبُ ، وَالْحُدَيَّا ، وَالْغُرَابُ ،وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ
Artinya: "Ada lima jenis binatang yang seorang muhrim hendaknya dibunuh walaupun di tanah haram, yaitu: burung gagak, burung had'ah, kalajengking, tikus, dan anjing liar." (HR. Bukhari & Muslim)
"Kalau sudah membahayakan dan harus dibunuh ya jangan dipelihara," tegas Buya.
Pengasuh LPD Al Bahjah ini menyatakan ada mudharat yang disampaikan oleh hewan kecil sejenis tikus.
"Kalau ternyata tidak membahayakan ya tidak wajib dibunuh, tapi kalau mau dibunuh silakan karena sudah disebut begini pada akhirnya membahayakan," jelasnya.
Load more