"Dianggap tidak disukai, bahkan makruh bagi orang yang sengaja mengakhirkan shalat Isya, sampai mendekat ke waktu sahar, 30 menit sebelum waktu Subuh," katanya.
"Itu dipandang makruh sekali pun masih ada waktunya di situ," sambung dia menambahkan.
UAH mencontohkan jika 30 menit sebelum waktu Subuh tiba, maka masih boleh menunaikan Isya.
Sebaliknya, jika kurang dari 30 menit akan memasuki waktu Subuh bersifat makruh dan tidak perlu menunaikan Isya.
Dalam dalil Al Quran melalui Surat Maryam Ayat 19 menjelaskan bahwa shalat dikerjakan pada akhir waktu termasuk orang lalai, Allah SWT berfirman:
فَخَلَفَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ اَضَاعُوا الصَّلٰوةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوٰتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا ۙ
Load more