tvOnenews.com - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus peredaran produk skincare atau kosmetik kecantikan yang beredar di pasaran karena diduga mengandung bahan berbahaya (merkuri).
"Tiga tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini adalah inisial MH, MS dan AS. Ketiga tersangka, diduga melanggar sejumlah pasal dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan konsumen dan kesehatan," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto di Makassar, Rabu (13/11/2024).
Adapun produk yang terindikasi mengandung zat berbahaya tersebut yakni (FF) Fenny Frans Day Cream Glowing, (FF) Fenny Frans Night Cream Glowing, (RG) Raja Glow My Body Slim, (MH) Mira Hayati Lightening Skin, dan (MH) Cosmetic Night Cream.
Kabar ini tentu membuat prihatin banyak pihak. Padahal, ada ilmu mendapatkan wajah glowing natural dari dr Zaidul Akbar tanpa harus beli skincare mahal apalagi makeup.
Sebagaimana umumnya wanita, biasanya orang-orang akan langsung memborong skincare agar wajah bisa glowing.
Selain skincare banyak juga yang memilih menggunakan make up sedemikian rupa sehingga wajah glowing bisa tercipta dengan seketika.
Load more