Jakarta, tvOnenews.com-- Buya Yahya menyampaikan pemakaian celana panjang bagi kaum pria umum ditemui setiap hari. Namun, ada sedikit perdebatan soal pandangan itu, katanya bisa masuk neraka atau shalat tidak sah.
Hal ini diketahui, dalam momen ceramah Buya Yahya ada pertanyaan, apakah celana panjang menutup mata kaki shalatnya tidak sah dan masuk neraka?. berikut penjelasannya.
Mendengarkan pertanyaan dari salah satu jamaahnya, disiarkan di YouTube Al-Bahjah Tv, dikutip Selasa (19/11/2024). Buya Yahya mengatakan ada hal yang perlu diluruskan.
Perdebatan itu berkaitan dengan keyakinan untuk menganut Madzhab mana antum pahami.
Sebenarnya, menurut Buya Yahya kalau dianggap shalat tak sah bahkan buat seseorang masuk neraka, apabila orang tersebut, memiliki rasa sombong dalam berpakaian.
"Cuma Ulama itu membaca hadits tidak hanya sepotong tidak hanya satu dipadukan dengan hadits yang lainnya," kata Buya Yahya.
"Ada kalimat tertutup dan sebagainya, kalau pakaiannya menutupi atau sampai mata kaki. Tapi kalau yang dimaksud, sarung atau celana bukan pakaiannya ya yang panjang sampai mata kaki," tambahnya.
"Lalu Sayyidina Abu Bakar punya baju yang panjangnya itu di bawah mata kaki, Nabi SAW mengatakan Ya Rasulullah... Bajuku itu turun sampai mata kaki kalau tidak aku kencangkan, lalu Nabi Muhammad SAW menjawab, bukan seperti itu ya engkau bukan termasuk ancaman masuk neraka," jelas Buya.
Dalam penjelasannya, Buya sebut ada yang melarang memanjangkan pakaian menutup mata kaki.
Sehingga kata Buya Yahya, ada juga Madzhab yang memperbolehkan memanjangkan celana sampai ataupun menutupi mata kaki.
"Yang termasuk ke masuk neraka itu kalau dengan kesombongan. Jadi kalau dia mengenakan atau menurunkan dengan gaya," ucap Buya Yahya menjelaskan.
"Maka dari makna ini bisa disimpulkan, ada memang ada pendapat. Pendapat pertama adalah yang mengharamkan di bawah mata kaki, biarkan mereka dengan pendiriannya haram bagimu tidak haram bagi lain," tegasnya.
"Kedua adalah sunnah agar tidak diharamkan orang lain maka paling tidak masuk wilayah sunnah mengangkat di atas mata kaki, turunnya adalah makruh, sehingga tidak membatalkan shalat karena makruh," pesan Buya Yahya untuk umat muslim. (klw)
Waallahualam
Load more