Jakarta, tvOnenews.com-Perbedaan produk hukum pemanfaatan dana investasi haji antara hasil Ijtima Ulama MUI dengan Mudzakarah Perhajian jadi pembahasan Kementerian Agama dengan jajaran pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta.
"Ya, semua perbedaan ini ada jembatannya. Jadi saya dengan Pak Niam (Ketua MUI Asrorun Niam) seperguruan satu kitab. Dalam ilmu silat itu seperguruan jadi sepertinya kita nanti satu kali dulu nanti kita selesaikan semuanya," ujar Menag di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, Mudzakarah Perhajian Indonesia yang digelar Kementerian Agama di Bandung beberapa waktu lalu menghasilkan keputusan yang berbeda dengan Fatwa Ijtima Ulama yang digelar MUI terkait hukum memanfaatkan hasil investasi setoran awal haji.
Para ulama yang mengikuti Mudzakarah Perhajian memutuskan bahwa hukum memanfaatkan hasil investasi setoran awal jamaah calon haji untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji jamaah lain adalah mubah atau boleh.
Sementara, Ijtima Ulama yang digelar MUI di Bangka Belitung pada 28-31 Mei 2024 memutuskan hasil investasi yang bersumber dari setoran awal biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) calon jamaah adalah haram saat digunakan untuk membiayai penyelenggaraan haji jamaah lain.
Hal tersebut termaktub dalam keputusan Ijtima' Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII Nomor 09/Ijtima' Ulama/VIII/2024.
Load more