“Dan keempat, kode "TH" adalah peserta yang tidak hadir pada SKD Tahun 202,” ujarnya.
Ali Rhamdani kemudian menjelaskan, peserta dengan kode “P/L” maka wajib mengikuti SKB.
“Dengan rincian jadwal dan tempat pelaksanaan yang akan diumumkan kemudian pada laman https://kemenag.go.id,” kata Ali Ramdhani
Ali Rhamdani menegaskan bahwa keputusan Panitia Seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 bersifat mutlak.
“Tidak dapat diganggu gugat,” tandasnya.
Seluruh pelamar diimbau untuk selalu memantau setiap perkembangan informasi melalui laman resmi Kemenag. (put)
Load more