Adapun larangan taruhan, berjudi dan sejenisnya bertujuan untuk menjaga harta, kehormatan, dan akhlak umat Muslim, serta menghindarkan mereka dari dosa dan kerugian yang lebih besar.
Hal ini karena ada dampak negatif dari taruhan atau judi dan sejenisnya yang mungkin menimpa seorang Muslim seperti hilangnya kendali atas hartanya, merusak kehidupan sosial dan bisa melalaikan ibadah.
Daripada melakukan taruhan, judi dan lain sebagainya yang dilarang, umat Islam dianjurkan untuk mencari kesenangan dan rezeki melalui cara-cara yang halal dan penuh berkah.
Berikut penjelasan Ustaz Firanda Andirja tentang hukum traktir teman dari hasil uang judi yang dirangkum dari ceramahnya.
Ditraktir Teman yang Menang Taruhan Gegara Timnas Indonesia Menang 2:0 Lawan Arab Saudi Hukumnya Gimana? Ustaz Firanda Andirja Katakan … (Sumber: Istimewa)
Traktir teman dalam ajaran Islam merupakan perbuatan mulia yang bernilai pahala.
Hal ini karena dalam traktir teman mengandung unsur sedekah, kemurahan hati serta mempererat tali persaudaraan.
Load more