Hal ini karena uang judi adalah haram.
Ustaz Firanda Andirja kemudian menjelaskan, bila Anda ditraktir teman untuk makan dan minum dari uang hasil judi tanpa mengetahuinya maka itu tidak apa-apa.
Namun jika Anda mengetahuinya dan tetap mau ditraktir maka Ustaz Firanda menegaskan bahwa itu hukumnya haram.
"Akan tetapi bila Anda memakan dan minum hasil judi dan Anda mengetahui uang untuk membeli makanan dan minuman dari hasil uang judi, maka berdosa dan itu hukumnya haram," jelas Ustaz Firanda.
Wallahu’alam bishawab
Load more