"Kalau dia tahu saya melaksanakan shalat sunnah, dia gak mendapatkan pahala jamaah. Tapi sudah sah shalatnya," ungkap Buya Yahya pada tayangan YouTube Al-Bahjah TV.
"Tapi kalau dia menduga saya shalat wajib, shalat fardhu, dia (makmum) mendapatkan jamaah," lanjutnya.
Sementara itu, apabila makmum tersebut sudah mengetahui bahwa imam di depannya sedang melaksanakan shalat sunnah, tetapi dirinya tetap ikut shalat berjamaah.
Maka, shalat makmum tersebut tetap sah namun tidak akan mendapatkan pahala jamaah.
Hal ini seperti dicontohkan oleh Buya Yahya, jika ada orang shalat dzuhur yang bermakmum dengan orang shalat ashar, itu juga sah namun tidak mendapatkan pahala berjamaah.
Hal ini kerap terjadi pada orang-orang yang bepergian sebagai musafir, dimana ada jamaah lain yang ikut bermakmum untuk shalat dzuhur, padahal musafir tersebut sedang shalat ashar.
Musafir termasuk jamak takdim, habis shalat dzuhur, shalat ashar.
Load more