tvOnenews.com - Seseorang menepuk bahu dari belakang bermaksud ingin menjadi makmum padahal sedang shalat sunnah. Buya Yahya jelaskan apa yang harus dilakukan.
Bila ingin mendekatkan diri kepada Allah SWT dapat melakukan amalan lain selain yang wajib, seperti shalat sunnah.
Sebab, shalat sunnah dapat menambah pahala serta membuat segala doa cepat terkabul.
Amalan sunnah yang dapat dilakukan ketika memasuki waktu shalat fardhu dengan tujuan menambah pahala yaitu shalat qabliyah dan ba’diyah.
Sebelum mengerjakan shalat fardhu dapat mengerjakan shalat sunnah qabliyah, sedangkan shalat sunnah ba'diyah dapat dikerjakan setelah shalat fardhu.
lantas, apa hukumnya bila ada seseorang yang menepuk bahu ingin berjamaah bila sedang melaksanakan shalat sunnah?
Dalam satu ceramahnya, Buya Yahya menjelaskan tentang hukum bila seseorang yang menepuk bahu ingin berjamaah padahal sedang melaksanakan shalat sunnah.
Seperti apa penjelasan Buya Yahya mengenai hal tersebut? Simak informasinya berikut ini.
Dilansir tvOnenews.com dari tayangan di kanal YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya mendapat sebuah pertanyaan dari seorang jamaah tentang kondisi ketika dirinya melaksanakan shalat qabliyah.
Namun, seseorang menepuk bahunya berniat ingin menjadi makmum dan shalat berjamaah.
"Waktu itu saya shalat qabliyah dzuhur, tiba-tiba ada orang yang menjadi makmum saya yang sedang shalat sunnah. Apakah shalat tersebut sah, dan apakah jika kita telah melaksanakan shalat sunnah langsung menjadi makmum shalat dzuhur kepada orang yang menjadi makmum shalat sunnah tadi diperbolehkan atau tidak?," tanya seorang jamaah.
Buya Yahya. (Ist)
Kemudian, Buya Yahya menjawab bila terjadi hal seperti itu, maka orang yang bermakmum itu shalatnya sah sebagai shalat fardhu.
"Kalau dia tahu saya melaksanakan shalat sunnah, dia gak mendapatkan pahala jamaah. Tapi sudah sah shalatnya," ungkap Buya Yahya pada tayangan YouTube Al-Bahjah TV.
"Tapi kalau dia menduga saya shalat wajib, shalat fardhu, dia (makmum) mendapatkan jamaah," lanjutnya.
Sementara itu, apabila makmum tersebut sudah mengetahui bahwa imam di depannya sedang melaksanakan shalat sunnah, tetapi dirinya tetap ikut shalat berjamaah.
Maka, shalat makmum tersebut tetap sah namun tidak akan mendapatkan pahala jamaah.
Hal ini seperti dicontohkan oleh Buya Yahya, jika ada orang shalat dzuhur yang bermakmum dengan orang shalat ashar, itu juga sah namun tidak mendapatkan pahala berjamaah.
Hal ini kerap terjadi pada orang-orang yang bepergian sebagai musafir, dimana ada jamaah lain yang ikut bermakmum untuk shalat dzuhur, padahal musafir tersebut sedang shalat ashar.
Musafir termasuk jamak takdim, habis shalat dzuhur, shalat ashar.
"Kita datang jamaah buat ngikut shalat ashar, saya tahu dia ashar, saya shalat dzuhur. Maka sah jamaah saya, tapi gak mendapatkan pahala," jelas Buya Yahya.
Lantas bagaimana seharusnya sikap orang yang menjadi imam pada saat itu? Menurut Buya Yahya, bisa disikapi dengan biasa saja, dan melanjutkan shalat ba'diyah.
"Gak usah diubah, gak sah dong merubah fardhu. Anda shalat fardhu biasa saja. Biarkan dia jadi makmum, dia menduga dan kita gak usah kasih tau kita shalat sunnah," pungkasnya. (udn/kmr)
Load more