Sementara dalam hadis cerai khulu tercantum dalam hadis berikut ini.
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA, bahwa istri Tsabit bin Qais datang kepada Rasulullah SAW dan berkata:
"Wahai Rasulullah, aku tidak mencela akhlak atau agama Tsabit, tetapi aku tidak ingin berlaku kufur dalam Islam (karena tidak mencintainya)."
Kemudian Rasulullah SAW bertanya, "Maukah kamu mengembalikan kebun yang ia berikan kepadamu?" Ia menjawab, "Ya." Rasulullah SAW pun berkata kepada Tsabit, "Terimalah kebun itu dan ceraikanlah dia." (Hadis Bukhari, no. 5273)
Itulah penjelasan Buya Yahya mengenai hukum suami meminta mahar kembali ketika istri minta cerai.
Semoga bermanfaat dan disarankan untuk selalu bertanya langsung kepada Ulama, Pendakwah atau Ahli Agama Islam agar senantiasa mendapatkan pemahaman yang lebih dalam.
Wallahu’alam bishawab
(put)
Load more