tvOnenews.com - Buya Yahya menyampaikan dengan tegas bagaimana hukum tidak memilih alias golput pada saat momen pemilihan seperti pilkada atau pun pemilu dan lain sebagainya.
Sebagaimana diketahui, pada 27 November 2024 mendatang, Indonesia akan melakukan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.
Ketika momen seperti pemilihan seperti pemilu atau pilkada tak jarang masyarakat memilih golput atau tidak memilih.
Hal ini bisa dikarenakan memang tidak ada pilihan yang dirasa tidak cocok dengan dirinya atau memang bingung dalam menetapkan pilihan.
Lalu bagaimanakah hukumnya dalam ajaran Islam?
"Apakah hukumnya golput?," tanya salah satu jamaah kepada Buya Yahya dalam kajiannya.
Golput atau tidak memilih dalam suatu pemilu atau pilkada atau musyawarah yang menentukan pemimpin adalah hal yang memang memerlukan pertimbangan syar'i.
Load more