Maka kata Anwar Abbas jika kondisinya demikian maka tindakan operasi kepada yang bersangkutan.
“Operasi itu diperbolehkan untuk mempertegas dan memperjelas alat kelaminnya yang sudah ada,” jelas Anwar Abbas.
Namun Anwar Abbas mengingatkan, jika alat kelaminnya sempurna lalu melakukan operasi kelamin untuk mengubahnya maka berarti yang bersangkutan telah melakukan perbuatan yang haram.
“Perbuatan haram karena mengenai hukum yang berlaku terhadap orang yang mengganti kelaminnya adalah sama dengan hukum awal,” jelasnya.
Anwar Abbas mengingatkan jika kodratnya laki-laki maka hukum dan ketentuan yang berlaku untuknya adalah hukum dan ketentuan untuk laki-laki.
“Begitu juga kalau dia perempuan. Misalnya dalam pembagian harta warisan anak laki-laki mendapat 2 kali lebih banyak dari anak perempuan,” jelas Buya Anwar, sapaan akrabnya.
Bahkan hukum tentang ibadah seperti shalat jamaah juga harus gunakan ketentuan kodratnya.
“Shalat berjamaah maka dia harus ada di barisan kelamin awalnya. Jika dia laki-laki di kelompok laki-laki dan jika dia perempuan di kelompok perempuan,” jelasnya.
Load more