tvOnenews.com - Buya Yahya dalam salah satu kajiannya menjelaskan hukum kuburan/makam dipaving atau dicor.
Kuburan menjadi tempat peristirahatan terakhir bagi setiap manusia.
Orang muslim yang meninggal dunia jasadnya akan dikubur di dalam tanah.
Biasanya tak hanya tanah saja, kuburan juga dilengkapi dengan batu nisa yang diberi nama hingga tanggal.
Pemberian batu nisan tersebut bertujuan untuk memberi tanda dan memudahkan untuk dicari.
Load more