Menggunakan bahan seperti paving atau batu alam diperbolehkan karena bisa langsung dicabut.
Sedangkan menyemen atau mengecor kuburan hukumnya makruh karena bisa mengganggu kuburan lain di sekitarnya.
Sebab, tanah kuburan termasuk tanah wakaf yang diperuntukkan semua orang.
Kecuali, untuk orang-orang yang punya hajat diperbolehkan, misal takut ada banjir atau lainnya.
Load more