tvOnenews.com - Buya Yahya dalam salah satu kajiannya menjelaskan hukum kuburan/makam dipaving atau dicor.
Kuburan menjadi tempat peristirahatan terakhir bagi setiap manusia.
Orang muslim yang meninggal dunia jasadnya akan dikubur di dalam tanah.
Biasanya tak hanya tanah saja, kuburan juga dilengkapi dengan batu nisa yang diberi nama hingga tanggal.
Pemberian batu nisan tersebut bertujuan untuk memberi tanda dan memudahkan untuk dicari.
Tak hanya tanah yang diberi batu nisan, biasanya kuburan juga dicor atau dipaving, agar mudah dikenali.
Lantas, bagaimana hukum kuburan dipaving atau dicor? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.
Buya Yahya menjelaskan, menggunakan bahan-bahan seperti paving, batu alam, dan lainnya di atas kuburan diperbolehkan. Namun, dengan cara tertentu.
Caranya yaitu dengan ditata rapi di atas kuburan, sehingga tidak berserakan ke wilayah kuburan orang lain di sekitarnya.
Berbeda halnya dengan menyemen atau mengecor, hukumnya makruh karena dapat mengganggu sekitarnya.
Menggunakan bahan seperti paving atau batu alam diperbolehkan karena bisa langsung dicabut.
Sedangkan menyemen atau mengecor kuburan hukumnya makruh karena bisa mengganggu kuburan lain di sekitarnya.
Sebab, tanah kuburan termasuk tanah wakaf yang diperuntukkan semua orang.
Kecuali, untuk orang-orang yang punya hajat diperbolehkan, misal takut ada banjir atau lainnya.
Buya Yahya menegaskan, menurut para ulama menyemen atau mengecor kuburan bisa jadi makruh.
Sementara, memberi nama pada batu nisan diperbolehkan, karena bertujuan sebagai penanda, agar kuburan tidak tertukar.
"Memberi tanda boleh, bukan sesuatu yang haram," kata Buya Yahya.
"Entah itu pakai kayu atau batu yang ditulisi, jika itu untuk memberi tanda maka tidak masalah," imbuhnya.
(gwn)
Load more