Pelaksanaan shalat fardhu hukumnya mutlak dan telah diatur dalam Al-Quran surah An-Nisa ayat 103.
فَإِذَا قَضَيْتُمُ ٱلصَّلَوٰةَ فَٱذْكُرُوا۟ ٱللَّهَ قِيَٰمًا وَقُعُودًا وَعَلَىٰ جُنُوبِكُمْ ۚ فَإِذَا ٱطْمَأْنَنتُمْ فَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ ۚ إِنَّ ٱلصَّلَوٰةَ كَانَتْ عَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ كِتَٰبًا مَّوْقُوتًا
Artinya: "Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk, dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman." (QS. An-Nisa: 103).
"Jadi, kalau fajar muncul, lail (malam) habis," jelas Ustaz Adi Hidayat dikutip dari YouTubenya, dikutip Sabtu (23/11).
Kendatinya, shalat isya di atas jam 12 masih diperbolehkan karena malam belum habis dan belum muncul fajar.
Load more