tvOnenews.com - Kasus polisi tembak polisi masih terus berlanjut. Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshari tewas di tangan rekannya sendiri, yaitu AKP Dadang Iskandar.
Adanya penembakan yang dilakukan Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar ini diduga kuat karena kasus penangkapan pelaku tambang galian C.
Peristiwa polisi tembak polisi ini terjadi pada Jumat dini hari (22/11/2024) pukul 00.43 WIB di halaman parkir Mapolres Solok Selatan, Sumatera Barat.
Ketika AKP Ulil Ryanto menangkap pelaku tambang galian C dan menyerahkannya ke Mapolres Solok Selatan.
Secara tiba-tiba, AKP Dadang Iskandar memanggil rekannya itu dan keduanya bertemu di area parkir.
Lalu, AKP Dadang Iskandar mendaratkan peluru di kepala bagian kanan Kasatreskrim Polres Solok Selatan itu hingga tewas.
Dalam satu kajiannya, Buya Yahya mengungkapkan hukum seseorang yang meninggal dalam tugas.
Seperti apa penjelasan Buya Yahya mengenai hal tersebut? Simak informasinya berikut ini.
Dilansir tvOnenews.com dari tayangan YouTube Al Bahjah TV, Buya Yahya mendapatkan sebuah pertanyaan dari salah satu jamaah.
Seorang jamaah tersebut mengingat kejadian ketika lima orang polisi gugur karena ulah dari seorang teroris.
Lantas, apakah para polisi yang gugur tersebut dapat disebut mati syahid?
Menjawab pertanyaan tersebut, menurut Buya Yahya para polisi yang gugur dalam tugas itu dapat disebut mati syahid.
“Orang-orang yang seperti itu (gugur saat bertugas) adalah mati syahid. Mati dalam keadaan mulia. Cuma syahidnya syahid akhirat,” ungkap Buya Yahya pada tayangan YouTube Al Bahjah TV.
Buya Yahya. (Ist)
Seseorang yang meninggal secara syahid di hadapan Allah, maka akan mendapatkan kemuliaan, ditempatkan di surga serta diampuni segala dosanya.
“Akhirnya di hadapan Allah dia mati syahid, dan tempatnya di surga. Terhapus semua dosa-dosanya,” ujarnya.
Namun, Buya Yahya mengatakan bagaimana AKP Ulil Ryanto meninggal dunia dapat disebut mati syahid akhirat. Sebab, dirinya bukan mati karena medan perang.
“Akan tetapi di dunia, karena bukan di medan laga maka didunia diperlakukan seperti orang biasa. Dan yang terpenting di akhiratnya,” jelas Buya Yahya.
Walaupun bukan mati karena medan perang, namun dirinya tetap mulia di hadapan Allah.
“Berbeda dengan mati syahid di medan laga, tapi hukumnya dihadapan Allah sama, luar biasa. Dia mulia di hadapan Allah,” imbuhnya.
Menurut Buya Yahya, seseorang yang meninggal dunia demi membela diri dapat disebut sebagai mati syahid, terlebih bila orang tersebut adalah seorang polisi.
“Orang yang meninggal membela diri lalu mati itu mati syahid kok. Apalagi beliau itu kepolisian menjaga negara bukan menjaga dirinya saja,” tuturnya.
“Orang yang mati membela hartanya, membela keluarganya, kehormatannya, apalagi membela negaranya seperti itu mati syahid dihadapan Allah,” pungkasnya. (kmr)
Load more