tvOnenews.com - Pertanyaan mengenai sah atau tidaknya shalat seorang perempuan tanpa mukena sering muncul di tengah masyarakat.
Mukena adalah pakaian yang identik dengan ibadah shalat bagi wanita Muslim di Indonesia, yang berfungsi untuk menutup aurat.
Namun, apakah mukena benar-benar wajib dalam shalat?
Mukena sering dianggap sebagai perlengkapan wajib bagi perempuan ketika melaksanakan salat.
Namun, apakah benar seorang wanita harus mengenakan mukena agar shalatnya sah? Atau, adakah alternatif lain yang diperbolehkan dalam Islam?
Sebagaimana diketahui, syariat Islam mewajibkan umatnya untuk menutup aurat saat melaksanakan salat. Bagi perempuan, aurat yang wajib ditutup adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.
Mukena hadir sebagai pakaian khusus yang mempermudah perempuan untuk memenuhi syarat tersebut. Namun, apakah salat tetap sah jika seorang wanita tidak mengenakan mukena?
Dalam shalah satu kajian yang disampaikan Buya Yahya, pendakwah asal cCirebon itu menjelaskan bahwa seorang perempuan sebenarnya tidak diwajibkan memakai mukena khusus untuk shalat.
Selama ia sudah mengenakan pakaian muslimah yang memenuhi syarat menutup aurat.
Buya Yahya juga menegaskan bahwa Islam adalah agama yang mempermudah, bukan mempersulit.
Menurutnya, mukena hanya salah satu cara untuk memenuhi syarat berpakaian dalam salat, tetapi bukan satu-satunya.
Selama pakaian tersebut longgar, tidak transparan, dan menutup aurat dengan sempurna, salat tetap sah meski tanpa mukena.
Beliau menambahkan, “Kebanyakan orang yang tidak melakukan salat bukan karena menantang Allah SWT, tapi karena tidak mengerti cara salat yang mudah.”
Pernyataan ini menekankan pentingnya pemahaman yang benar tentang syariat agar tidak ada umat Islam yang merasa terbebani dalam melaksanakan ibadah.
"Ibu-ibu atau wanita dengan pakaian muslimahnya sudah bisa shalat, tidak harus pakai mukena khusus," kata Buya Yahya dalam ceramahnya yang dilansir dari kanal YouTube Al Bahjah TV.
Hadis Terkait Wanita Shalat dengan Mukena
Dalam hal ini, Rasulullah SAW bersabda:
"Allah tidak menerima shalat perempuan yang telah haid (baligh) kecuali dengan memakai kerudung." (HR. Abu Dawud, No. 641; At-Tirmidzi, No. 377).
Hadis ini menunjukkan bahwa yang menjadi syarat sah shalat adalah menutup aurat dengan baik, bukan jenis pakaian tertentu.
Mukena hanyalah shalah satu bentuk pakaian yang memenuhi kriteria ini, tetapi bukan satu-satunya pilihan.
Dengan demikian, seorang wanita tetap dapat melaksanakan shalat dengan sah meski tanpa mukena, selama pakaian yang dikenakan telah memenuhi syarat menutup aurat.
Mukena hanyalah alat bantu praktis yang mempermudah wanita menutup aurat sepenuhnya. Pesan ini sejalan dengan esensi Islam sebagai agama yang mempermudah umatnya dalam beribadah. (udn)
Load more