Buya Yahya menjelaskan bahwa dalam mazhab Syafi’i, Hambali, dan Hanafi, membaca doa iftitah dianggap sunnah dan dianjurkan.
Namun, ada pengecualian untuk salat jenazah. Dalam konteks ini, membaca doa iftitah tidak dianjurkan karena tujuan salat jenazah adalah mempersingkat proses agar jenazah segera dikuburkan.
“Kecuali dalam salat jenazah, kita tidak dianjurkan baca doa iftitah karena salat jenazah itu dianjurkan dipercepat, biar jenazah segera dikirim ke kubur,” terang Buya Yahya.
Baik doa Allahumma Baid Bayni maupun Wajjahtu Wajhiya adalah doa iftitah yang shahih dan diajarkan oleh Rasulullah SAW.
Keduanya dapat digunakan tanpa perlu diperdebatkan. Terpenting adalah menjaga salat dan bacaan sunnah diamalkan sesuai kemampuan masing-masing. (adk)
Load more