"Di An Nisa Ayat 23, ibu tidak boleh, bibi tidak boleh baik dari pihak ibu atau pihak ayah, kemudian saudari tidak boleh, sepersusuan tidak boleh, menantu tidak boleh," tuturnya.
"Kemudian nanti ada anak-anak bawaan dari istri yang dinikahi tidak boleh, menyatukan adik kakak itu tidak boleh, istri orang itu tidak boleh," lanjut dia menjelaskan.
Namun demikian, UAH tidak menghalangi bagi orang yang merasa jatuh cinta sampai ingin menikahinya meskipun harus masih dalam jalur kerabat atau memiliki hubungan darah dalam keluarganya.
"Kalau dari jalur kekerabatan yang dekat anak paman, berarti sepupu kan," ucapnya.
Pendakwah karismatik tinggal di Bekasi ini menegaskan dari acuan hubungan kekerabatan bahwasanya hukum menikahi sepupu masih boleh.
"Jadi hukumnya kalau ingin menikah antar sepupu boleh-boleh saja karena ini bukan mahram," katanya.
Kemudian, ia menambahkan bahwa pernikahan dengan sepupu bisa berubah haram di mana dipengaruhi dengan beberapa hal.
Load more