tvOnenews.com - Pengasuh LPD Al Bahjah, KH Yahya Zainul Ma'arif alias Buya Yahya menerangkan hukum pelaksanaan shalat berjamaah apabila seorang mukmin simpan tas di depan sajadah.
Buya Yahya juga mendapatkan berbagai pendapat apabila tas tersimpan di depan sajadah bisa menyebabkan shalat berjamaah tidak sah.
Bagi mereka, kata Buya Yahya, tas akan membuat seorang mukmin menyimpan suatu benda di depan sajadah menghalanginya saat shalat berjamaah.
"Ibu-ibu tasnya yang banyak duit itu taruh di depan," ungkap Buya Yahya dinukil dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Rabu (27/11/2024).
Tas berada di depan sajadah sering kali dilakukan oleh orang mukmin. Kebanyakan mereka sedang sibuk dalam melakukan perjalanan.
Mereka menyempatkan shalat di tengah perjalanan baik sedang pulang kampung, berkunjung ke keluarga hingga berangkat atau pulang kerja.
Saat memasuki area masjid, mereka masih menggunakan tas bawaannya. Namun mereka merasa khawatir terhadap barang-barangnya.
Biasanya ada banyak barang berharga disimpan dalam tas, seperti dompet, uang, berkas-berkas, sertifikat dan lain-lain yang bernilai tinggi.
Dalam melaksanakan shalat berjamaah, mereka terus mengkhawatirkan jika tasnya disimpan di tempat lain, seperti di belakang masjid atau loker yang disediakan petugas untuk menyimpan barang bawaannya.
Namun demikian, jika mereka menyimpan barang bawaannya di tempat lain berpotensi tidak khusyuk saat melaksanakan shalat berjamaah.
Mereka akan terus memfokuskan pikirannya terhadap barang bawaan. Ini berpotensi akan diambil oleh orang lain.
Bahwasanya tidak ada yang mengetahui kapan pencurian barang bawaan akan terjadi di dalam masjid. Setiap orang akan memanfaatkan berbagai kondisi untuk menggencarkan aksinya.
Rasa khawatir ini menyebabkan mereka terpaksa menyimpan tasnya di depan sajadah. Meski berkaitan barang bawaan bisa dijadikan sutrah.
"Anda untuk jadi sutrah, jangan taruh di belakangnya," kata dia.
Mengapa tas bisa menjadi sutrah dalam shalat berjamaah? Buya Yahya menerangkan beberapa alasan di mana barang bawaan dijadikan pembatas saat ibadah.
Buya Yahya menerangkan ada beberapa kerugian jika tidak menyimpan barang atau benda di depan sajadah. Menurutnya, itu masih tindakan yang sah.
Kerugian pertama, seorang mukmin sulit mendapatkan keutamaannya setelah melaksanakan shalat.
Kerugian kedua, akan selalu menyambungkan pikirannya terhadap barang bawaannya berpotensi hilang.
"Makanya kalau taruh tas di belakangnya ada tiga kerugian, pertama enggak meraih keutamaan, kedua itu tidak khusyuk, ketiga potensi hilang tasnya itu," terang dia menjelaskan.
Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu meriwayatkan hadits anjuran meletakkan tas di sajadah, Rasulullah SAW bersabda:
"Apabila seorang dari kalian shalat, hendaklah ia menjadikan sesuatu di hadapannya (sebagai sutrah). Bila tidak mendapatkan sesuatu hendaklah ia menancapkan tongkat. Bila tidak ada tongkat, hendaklah ia membuat garis dan tidak membahayakan apa yang lewat di hadapannya." (HR. Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, Ibnu Khuzaimah, Daruquthni & Baihaqi)
Dalam hadits riwayat lainnya dari Abdul Malik bin al Rabi' bin Sabrah menerangkan tentang sutrah dalam shalat menggunakan anak panah, Rasulullah SAW bersabda:
"Apabila seseorang di antara kalian mengerjakan shalat, sebaiknya memakai sutrah (penghalang) di dalam shalatnya meski hanya ada sebuah anak panah." (HR. Ahmad, Ibnu Khuzaimah, Thabrani, Hakim & Baihaqi)
(hap)
Load more