tvOnenews.com - Masuk PNS dengan cara menyuap, apakah gajinya halal atau haram dalam Islam? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.
Bukan rahasia lagi jika praktik suap menyuap merupakan salah satu fenomena negatif yang kerap terjadi di masyarakat.
Dalam Islam, tindakan ini jelas dilarang karena merusak nilai keadilan dan integritas. Sayangnya, praktik ini masih marak, termasuk dalam proses rekrutmen Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia.
Banyak orang tergoda untuk menyogok demi mendapatkan pekerjaan, meskipun hal tersebut bertentangan dengan nilai-nilai agama.
Dalam salah satu kajian yang disampaikan oleh KH Yahya Zainul Ma’arif, atau yang dikenal dengan Buya Yahya, beliau membahas pertanyaan seorang jemaah terkait hukum menerima gaji PNS yang diperoleh melalui praktik suap.
Load more