tvOnenews.com - Seorang mualaf sebelum meninggal dunia minta tidak dishalatkan tapi justru dikremasi, bolehkah dalam Islam? Buya Yahya berikan penjelasannya.
Setiap orang yang hidup didunia pasti akan menghadapi kematian. Bagi umat Islam, terdapat aturan serta tata cara dalam mengurusi jenazah sesuai dengan syariat.
Dalam satu kajiannya, Buya Yahya menjelaskan permintaan untuk mengurus jenazah bila tidak sesuai dengan syariat Islam.
Seperti apa penjelasan Buya Yahya mengenai hal tersebut? Simak informasinya berikut ini.
Dilansir tvOnenews.com dari tayangan YouTube Al Bahjah TV, seseorang yang telah memeluk agama Islam dan tidak terbukti keluar dari Iman atau murtad, maka dirinya adalah seorang muslim.
“Kalau ada seorang muslim yang meninggal, maka wajib bagi kita yang hidup, bukan dia (yang meninggal), baik dia mau dikubur, dibakar, dikremasi itu sudah bukan urusan yang meninggal dunia,” ungkap Buya Yahya pada tayangan YouTube Al Bahjah TV.
Buya Yahya. (Ist)
Buya Yahya mengatakan bahwa seseorang yang memiliki iman meninggal dunia, maka dirinya termasuk orang yang akan selamat.
“Jadi urusan memandikan, mengurus jenazah itu kewajiban bagi kita yang hidup wahai hamba Allah,” terang Buya Yahya.
“Dan jangan katakan, ‘Kasihan’ ia dikremasi. Dia (orang yang meninggal) nggak ada urusan, itu kewajiban kita. Kasihan dia dibakar,” sambungnya.
Ketika seseorang meninggal dunia, maka proses mengurus jenazah menjadi kewajiban bagi orang-orang yang masih hidup.
Menurut Buya Yahya, orang yang sudah meninggal tidak ada urusan lagi dalam pengurusan jenazah, apakah di kremasi, di kubur atau yang lainnya.
Jenazah yang memiliki iman maka seharusnya dikubur sesuai dengan syariat Islam.
“Nggak ada urusan, dia sudah meninggal dunia. Dan InsyaAllah dia meninggal dalam keadaan membawa iman,” katanya.
Bila terdapat permintaan dari orang tersebut saat sebelum meninggal, tidak perlu dituruti jika permintaan tersebut tidak sesuai dengan syariat Islam.
“Kalau permintaannya sebelum masuk Islam, jelas nggak usah dituruti. Atau setelah masuk Islam mungkin belum mengerti setelah meninggal dunia bagaimana caranya,” jelas Buya Yahya.
“Karena itu termasuk wasiat yang salah,” tegasnya.
Kemudian, jika permintaan tersebut masih dilakukan, artinya belum melaksanakan kewajiban Fardhu Kifayah dalam mengurus jenazah yang hukumnya dosa. (udn/kmr)
Load more