tvOnenews.com - Apa hukumnya mengambil air wudhu menggunakan air sumur yang berbau.
Di dalam perkara wudhu, perlu ada hal-hal yang diperhatikan dengan cermat.
Jangan sampai hal-hal tersebut ternyata menjadi sebab wudhu menjadi tidak sah.
Misalnya dari segi jenis air yang digunakan, apakah boleh untuk wudhu.
Hal ini penting karena wudhu berkaitan dengan ibadah lainnya, sangat menentukan apakah shalat menjadi sah atau tidak.
Lalu bagaimana dengan air sumur yang mengeluarkan bau, apakah boleh dipakai wudhu?
Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Buya Yahya, berikut penjelasan tentang air sumur bau apakah boleh untuk wudhu airnya?
Berkaitan dengan persoalan ini, Buya Yahya menjelaskan bahwa semua air yang turun dari langit atau keluar dari dalam bumi pada dasarnya boleh digunakan untuk bersuci atau wudhu.
Syaratnya, selama air tersebut belum digunakan untuk bersuci ataupun bercampur dengan hal lainnya.
"Semua air, semua air yang turun dari langit keluar dari bumi selagi belum, belum digunakan untuk bersuci dengan ketentuannya atau belum bercampur dengan sesuatu yang lainnya baik yang suci atau najis dengan ketentuannya, maka air tersebut adalah air suci dan mensucikan biarpun warnanya air apapun," ujar Buya Yahya.
Walaupun air hujan tersebut warnanya berbeda atau dari mata air baunya seperti kopi, maka tetap boleh dipakai wudhu selama memang bukan hasil dari campur tangan manusia.
"Baunya, paling bau tanah bau lumpur ya kan, bau pisang goreng enggak ya. Kalau bau pisang goreng aneh, siapa naruh pisang goreng di situ. jadi kalau bau tanah wajar, bau lumpur wajar namanya tanah di lumpur," ujar Buya Yahya.
Atau misalnya karena di daerah tersebut banyak kandungan belerang, maka wajar jika baunya seperti belerang.
"Bau apa, belerang. ya memang tempat mengalirnya ada belerang, di batu belerang, bukan Anda yang mencampurkannya," kata Buya Yahya.
Selama bukan dengan sengaja mencampurkan maka air tersebut boleh dipakai untuk bersuci.
"Sederhana ya yang dari langit dan dari bumi yang belum Anda campuri belum Anda rusak bukan dengan tangan Anda maka dianggap suci mensucikan, enggak usah ragu lagi dan enggak boleh tanya lagi, nanti was-was bingung nanti Anda malah enggak Shalat nanti ya, baik itu saja ya," ujar Buya Yahya.
Selain itu, juga selama tidak melihat secara langsung ada najis yang terjatuh ke air tersebut, maka masih boleh digunakan untuk wudhu.
"Selagi tidak tampak Anda ceburkan di dalamnya sesuatu yang najis Anda enggak usah kepikiran," kata Buya Yahya.
Hal ini penting diketahui agar tidak terjebak dalam was-was ketika akan wudhu.
Wallahua'lam.
(far)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News, Klik di Sini
Load more