tvOnenews.com - Ketika tanah sudah padat, bolehkah makam atau kuburan dipasang paving, cor, dan batu nisan? Buya Yahya berikan penjelasannya.
Tidak sedikit makam atau kuburan yang memakai paving, batu nisan, juga dicor sebagai penanda agar mudah dikenali.
Biasanya, batu nisan akan dipasang bila tanah kuburan telah padat.
Namun, apakah dalam ajaran Islam memasang batu nisan, paving dan cor itu diperbolehkan atau harus dibongkar?
Dalam satu kajiannya, Buya Yahya menjelaskan tentang hukum memasang paving atau batu nisan kuburan.
Seperti apa penjelasan Buya Yahya mengenai hal tersebut? Simak informasinya berikut ini.
Load more