"Kalau menyemen itu akan mengganggu orang lain karena ingin membongkarnya, karena mungkin mau diisi mayat lainnya atau mengganggu kiri kanannya," ujarnya.
"Kalau paving tinggal digeser saja, tinggal dicabut," sambungnya.
Menurut penjelasan Buya Yahya, bila menyemen atau cor kuburan hukumnya makruh, kecuali dalam kondisi tertentu.
Sebagai contoh, daerah makam sering terkena banjir, maka muncul rasa khawatir makam tergerus.
"Hendaknya dihindari jika tidak ada hajat, misalnya tidak khawatir akan adanya banjir maka hendaknya jangan begitu, makruh," jelas Buya Yahya.
Sementara ada juga ulama yang menganggap perbuatan ini haram tapi sebaiknya tak mencaci maki pandangan ulama tersebut.
"Memang di sana dikatakan haram, tapi kita ikut ulama mengatakan makruh, hindari caci maki dan olok-olok," katanya.
Load more