tvOnenews.com - Memangnya boleh wanita shalat tanpa mukena? Begini kata Buya Yahya.
Shalat adalah ibadah utama yang wajib dilakukan oleh setiap Muslim.
Dalam melaksanakannya, ada berbagai aturan dan tata cara yang harus diikuti, salah satunya adalah mengenai pakaian yang harus dikenakan saat shalat.
Mukena merupakan pakaian yang sering digunakan oleh wanita Muslim di Indonesia saat shalat.
Bukan hanya itu, mukena juga berfungsi sebagai penutup aurat bagi wanita Muslim ketika menjalankan shalat.
Lantas, apa hukumnya dalam Islam jika seorang wanita shalat tanpa mukena? Simak penjelasannya dari Buya Yahya berikut ini.
Buya Yahya. Sumber: Al Bahjah TV
Dalam salah satu kajiannya, Buya Yahya menjelaskan hukum jika wanita shałat tanpa mukena.
Menurutnya, seorang wanita sebenarnya bisa melaksanakan shalat tanpa mukena selama dia mengenakan pakaian yang sesuai dengan syariat Islam.
Yang terpenting adalah pakaian tersebut dapat menutup aurat dengan sempurna.
Bagi wanita, aurat yang harus ditutupi mencakup seluruh tubuh, kecuali wajah dan telapak tangan.
Buya Yahya juga menjelaskan bahwa ketika seorang Muslim tidak melaksanakan shalat, itu bukan berarti dia sedang menantang Allah SWT.
Akan tetapi, karena kurangnya pemahaman tentang kemudahan yang telah diberikan dalam menjalankan ibadah tersebut.
“Kebanyakan orang yang tidak melakukan shalat bukan karena menantang Allah, tapi tidak mengerti cara shalat yang mudah.” tutup Buya Yahya. (hnf)
Load more