"Ahli waris tidak wajib membayar utang dari gocehnya sendiri," ungkap Buya Yahya pada tayangan YouTube Al Bahjah TV.
Meskipun orang tua sendiri, tetap saja anaknya tidak memiliki kewajiban untuk melunasi utang tersebut, begitu pun sebaliknya.
"Karena itu, utang orang tua maka anda tidak punya kewajiban membayar utang," ujarnya.
Akan tetapi, berbeda jika sang anak ingin berbakti serta membantu orang tua untuk segera terbebas dari beban utang.
"Kecuali dalam irama bakti. Tetapi, yang wajib anda keluarkan adalah ini yang harus fahami," jelas Buya Yahya.
Orang yang memiliki kewajiban untuk membayar utang tersebut yaitu orang yang bersangkutan, dengan cara menghitung dari harta peninggalan sebelum dibagikan kepada ahli waris.
"Wajib membayar utang dari harta peninggalan yang meninggal, dikeluarkan dari harta tersebut," kata Buya Yahya.
Load more