"Sehingga, harta waris tidak boleh dibagi kecuali utangnya dibayar dulu," sambungnya.
Maka saran Buya Yahya, sebaiknya utang dihitung terlebih dahulu kemudian menyisihkan harta warisan untuk melunasi utang sebelum dibagikan ke ahli waris.
Jangan sampai harta warisan langsung dibagikan kepada ahli waris bila belum melunasi utang.
"Ini ada ahli waris jahat itu, segera dibagi hutangnya numpuk naudzubillah. Ini ahli waris neraka dia," terang Buya Yahya.
"Jadi, kan ada 5 hal yang harus dipenuhi dulu sebelum dibagi waris. utang kepada Allah, punya nazar, punya apa. utang kepada manusia, bayar zakatnya kalau sudah wajib zakat, Tokonya kalau sudah wajib zakat belum dizakati meninggal dunia keluarin zakat dulu sebelum di waris," terusnya.
Maka dari itu, Buya Yahya menekankan bahwa ahli waris tidak wajib melunasi utang tetapi harta peninggalan wajib digunakan untuk keperluan membayar utang terlebih dahulu sebelum dibagikan menjadi harta warisan. (far/kmr)
Load more