tvOnenews.com - Orang yang sudah meninggal ternyata punya utang, siapa yang akan melunasinya? Buya Yahya berikan penjelasannya.
Meski jumlahnya banyak atau sedikit, namun dalam Islam wajib hukumnya untuk membayar utang.
Sebab, utang akan terus dibawa hingga seseorang meninggal dunia. Maka, segeralah untuk melunasi utang bila masih hidup didunia.
Oleh sebab itu, persoalan utang dalam Islam menjadi perkara serius dan tidak boleh dianggap sepele.
Dalam satu kajiannya, Buya Yahya mengungkapkan tentang penyelesaian utang bila orang yang bersangkutan telah meninggal dunia.
Seperti apa penjelasan Buya Yahya mengenai hal tersebut? Simak informasinya berikut ini.
Dilansir tvOnenews.com dari tayangan YouTube Al Bahjah TV, Buya Yahya mengingatkan bahwa perkara utang tidak boleh dianggap sepele.
Bahkan jika meninggal pun masih ada kewajiban untuk melunasi utang yang belum terselesaikan.
Namun, siapakah yang wajib melunasi utang tersebut?
Buya Yahya. (Ist)
Pada umumnya, tagihan akan langsung diberikan kepada ahli waris agar segera melunasi utang orang yang meninggal itu.
Menurut Buya Yahya, ternyata ahli waris tidak memiliki kewajiban untuk melunasi utang orang yang sudah meninggal.
Apalagi sampai harus mengeluarkan uang pribadi untuk melunasi utang tersebut.
"Ahli waris tidak wajib membayar utang dari gocehnya sendiri," ungkap Buya Yahya pada tayangan YouTube Al Bahjah TV.
Meskipun orang tua sendiri, tetap saja anaknya tidak memiliki kewajiban untuk melunasi utang tersebut, begitu pun sebaliknya.
"Karena itu, utang orang tua maka anda tidak punya kewajiban membayar utang," ujarnya.
Akan tetapi, berbeda jika sang anak ingin berbakti serta membantu orang tua untuk segera terbebas dari beban utang.
"Kecuali dalam irama bakti. Tetapi, yang wajib anda keluarkan adalah ini yang harus fahami," jelas Buya Yahya.
Orang yang memiliki kewajiban untuk membayar utang tersebut yaitu orang yang bersangkutan, dengan cara menghitung dari harta peninggalan sebelum dibagikan kepada ahli waris.
"Wajib membayar utang dari harta peninggalan yang meninggal, dikeluarkan dari harta tersebut," kata Buya Yahya.
"Sehingga, harta waris tidak boleh dibagi kecuali utangnya dibayar dulu," sambungnya.
Maka saran Buya Yahya, sebaiknya utang dihitung terlebih dahulu kemudian menyisihkan harta warisan untuk melunasi utang sebelum dibagikan ke ahli waris.
Jangan sampai harta warisan langsung dibagikan kepada ahli waris bila belum melunasi utang.
"Ini ada ahli waris jahat itu, segera dibagi hutangnya numpuk naudzubillah. Ini ahli waris neraka dia," terang Buya Yahya.
"Jadi, kan ada 5 hal yang harus dipenuhi dulu sebelum dibagi waris. utang kepada Allah, punya nazar, punya apa. utang kepada manusia, bayar zakatnya kalau sudah wajib zakat, Tokonya kalau sudah wajib zakat belum dizakati meninggal dunia keluarin zakat dulu sebelum di waris," terusnya.
Maka dari itu, Buya Yahya menekankan bahwa ahli waris tidak wajib melunasi utang tetapi harta peninggalan wajib digunakan untuk keperluan membayar utang terlebih dahulu sebelum dibagikan menjadi harta warisan. (far/kmr)
Load more