Artinya: "Ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Kewajiban ayah menanggung makan dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani, kecuali sesuai dengan kemampuannya. Janganlah seorang ibu dibuat menderita karena anaknya dan jangan pula ayahnya dibuat menderita karena anaknya. Ahli waris pun seperti itu pula. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) berdasarkan persetujuan dan musyawarah antara keduanya, tidak ada dosa atas keduanya. Apabila kamu ingin menyusukan anakmu (kepada orang lain), tidak ada dosa bagimu jika kamu memberikan pembayaran dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan." (QS. Al Baqarah, 2:233)
Namun, ada kala seorang suami sama sekali tidak melakukan tugas utamanya selain menuntun keluarga menjadi orang beriman, yakni tak memberikan nafkah.
Dalam hadits riwayat lainnya menjelaskan bahayanya suami tidak memenuhi kewajibannya untuk bekerja, Rasulullah SAW bersabda:
"Cukuplah seseorang itu dikatakan berdosa jika menahan makan (upah dan sebagainya) orang yang menjadi tanggungannya." (HR. Muslim)
UAS menerangkan dalam Surat At Thalaq Ayat 6 menerangkan hak-hak istri harus dipenuhi baik kebutuhan perawatan, makan, minum dan lain-lain agar tetap hidup.
Meski demikian, penceramah kondang asal Sumatera ini mengulas kewajiban ini berbanding terbalik jika seorang istri banting tulang sampai memberikan gaji kepada suaminya.
"Di dalam gaji suami terdapat hak-hak istri untuk bisa dinafkahi, sedangkan pada gaji istri sama sekali tidak ada hak seorang suami di dalamnya," jelasnya.
Load more