Sebagai penjelasannya mengapa gaji istri tidak menjadi hak bagi suami, UAS menerangkan pendapat dari Syekh Abdullah bin Abdur Rahmah al Jibrin.
Syekh Abdullah menjelaskan tentang harta para suami perihal gaji dan warisan dari mereka.
Ada persyaratan harus dipenuhi oleh para suami apabila menggunakan gaji dari istrinya yang bekerja. Pendapat ini mengacu ada kebolehan wanita bekerja untuk menafkahi keluarganya.
Apa saja persyaratannya? UAS menjelaskan gaji dari seorang istri bisa dimanfaatkan oleh suami apabila dari pihak perempuan ikhlas dan memberikannya dengan tulus hati.
Menurutnya, ada nilai sedekah dari seorang istri untuk suami dan keluarga kecilnya. Meski mereka mendapat anjuran untuk mengurus rumah tangganya jika mengacu dalam ajaran agama Islam.
Namun begitu, UAS menyarankan agar keduanya tetap bekerja sebagai bentuk memenuhi dan memakmurkan rumah tangganya.
Load more