Jakarta, tvOnenews.com-- Pasangan suami dan istri yang baru saja menikah umumnya ingin melakukan program hamil untuk memiliki anak. Ternyata tidak semuanya, ada juga yang belum siap mungkin secara mental ataupun kesehatan.
Buya Yahya pun menyoroti hal tersebut, jika anda dan pasangan memutuskan untuk menunda kehamilan, apakah boleh dalam islam?.
Hal ini pula umum bisa picu perdebatan, bolehkah menunda kehamilan atau tidak simak penjelasan Buya Yahya di bawah ini.
Dikutip tvOnenews.com dari YouTube Al Bahjah Tv pada Minggu (1/12/2024) menyampaikan dalam Islam keputusan untuk menunda kehamilan diperbolehkan. Dengan catatan yang utama kedua pihak menyepakati itu.
Sementara dalam pelaksanaan menunda kehamilan juga, dikatakan Buya harus tidak melibatkan orang lain.
"Ada cara yang sangat jelas tidak melibatkan orang lain, dan tidak membahayakan kedua pihak (suami-istri) tentunya sudah ada kesepakatan kebolehannya," kata Buya Yahya.
Load more