Meski demikian, pimpinan majelis ilmu dan dzikir Ar-Raudhoh, Surakarta itu menyoroti hukum Wudhu bisa batal dan tidak sah jika melakukan hal-hal telah dilarang dalam agama Islam.
"Kecuali buang gas. Kalau tanpa busana, itu tidak membatalkan Wudhu," tegasnya.
"Enggak ada kalau syarat sahnya Wudhu harus berbusana," lanjut dia menambahkan.
Soal kentut bisa membatalkan Wudhu telah menjadi penjelasan dalam salah satu hadits riwayat dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu, Rasulullah SAW bersabda:
لاَ تُقْبَلُ صَلاَةُ مَنْ أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ » . قَالَ رَجُلٌ مِنْ حَضْرَمَوْتَ مَا الْحَدَثُ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ قَالَ فُسَاءٌ أَوْ ضُرَاطٌ
Artinya: "Shalat seseorang yang berhadats tidak akan diterima sampai ia berwudhu.' Lalu ada orang dari Hadramaut mengatakan, 'Apa yang dimaksud hadats, wahai Abu Hurairah?' Abu Hurairah pun menjawab, 'Di antaranya adalah kentut tanpa suara atau kentut dengan suara'." (HR. Bukhari)
Ulama kelahiran 24 Juli 1975 itu menjelaskan bahwa kentut menjadi permasalahan serius terhadap Wudhu. Meski sangat berdampak baik untuk kesehatan saat dikeluarkan dari dalam perut.
Load more