tvOnenews.com - KH Ahmad Bahauddin Nursalim alias Gus Baha mengulas secara tuntas hukum bagi laki-laki menikah dengan wanita yang hamil duluan.
Gus Baha juga telah mendengar beberapa pendapat terkait hukum menikah dengan wanita hamil hasil zina adalah haram. Namun sebagian lainnya menyebutkan tidak ada masalah.
Sebagai pendakwah, Gus Baha menjelaskan hukumnya dari kisah pada zaman Nabi kejadian wanita tanpa berstatus istri melakukan perzinahan sampai hamil di luar nikah.
"Orang yang kecelakaan seperti itu, terus nabi dapat kabar bahwa ada dua orang itu sudah menikah," ungkap Gus Baha dalam suatu ceramah disadur dari kanal YouTube Ma'arif Channel, Senin (2/12/2024).
Load more