Imam Sya'roni menceritakan wanita hamil hasil perzinahan dengan orang lain sangat beruntung ada laki-laki yang ingin meminangnya.
Saat itu, kedua orang ini mendapat perhatian dari Rasulullah SAW yang menunjukkan fakta-fakta hukum menikah dalam kondisi mempunyai calon anak hasil dari perzinahan.
"Terus Nabi SAW berkomentar, 'Baguslah kedua orang itu sudah keluar dari tradisi zina, sekarang punya tradisi nikah'," jelas dia sambil menjelaskan kalimat dari Rasulullah SAW.
Bahwasanya beberapa hadits riwayat menerangkan hukum menikahi wanita hamil setelah berzina dengan orang lain ada yang menyebutkan halal maupun haram.
Dalam Mazhab Imam Maliki dan Hambali menerangkan hukumnya haram apabila menikahi wanita hamil dari perzinahan.
Merujuk dalam Al Fiqh al Islami wa Adillatuh dari Wahbah Az Zuhaily, ulama Syafi'iah menerangkan hukum menikahi wanita hamil dari perzinahan orang lain masih boleh dan tetap sah.
Load more