Pendakwah karismatik asal Rembang ini pun menjelaskan hukumnya menjadi halal dalam perspektif agama Islam terhadap wanita hamil telah berzina.
"Yaitu dari ke mana-mana boncengan hubungan intim atas nama zina, sekarang hubungan intim atas nama nikah," terang dia.
"Itu menunjukkan bahwa nikahnya orang nakal atau hamil di luar nikah itu sah dan tidak menunggu iddah wad'ul hamli," sambungnya menjelaskan.
"Jadi kalau nikah sahih itu ada iddahnya," tandasnya.
(hap)
Load more