tvOnenews.com - KH Ahmad Bahauddin Nursalim alias Gus Baha mengulas secara tuntas hukum bagi laki-laki menikah dengan wanita yang hamil duluan.
Gus Baha juga telah mendengar beberapa pendapat terkait hukum menikah dengan wanita hamil hasil zina adalah haram. Namun sebagian lainnya menyebutkan tidak ada masalah.
Sebagai pendakwah, Gus Baha menjelaskan hukumnya dari kisah pada zaman Nabi kejadian wanita tanpa berstatus istri melakukan perzinahan sampai hamil di luar nikah.
"Orang yang kecelakaan seperti itu, terus nabi dapat kabar bahwa ada dua orang itu sudah menikah," ungkap Gus Baha dalam suatu ceramah disadur dari kanal YouTube Ma'arif Channel, Senin (2/12/2024).
Wanita hamil di luar nikah akibat perzinahan sering terjadi di dalam kehidupan ini.
Ada beberapa penyebab menjadi alasan wanita berzina sampai hamil meski belum menikah, antara lain tidak memiliki ilmu pengetahuan luas dan tak memahami agama, terjerat dalam pergaulan bebas.
Kemudian, wanita hamil di luar nikah juga akibat pengawasan yang kurang dari orang tua, menyalahgunakan teknologi, rendahnya pendidikan dan ekonomi.
Namun, faktor terbesar wanita berzina karena sulit mengendalikan hawa nafsu atau syahwatnya demi mementingkan kenikmatan sesaatnya.
Meski begitu, tidak semua wanita berzina selalu mendapat perspektif buruk dari orang-orang sekitarnya.
Ada laki-laki sejati baik merasa kasian atau mencintainya, meski telah berzina dengan orang lain tetap ingin menikahinya.
Perihal hukumnya, Gus Baha mengambil dari cerita Imam Sya'roni dari kitab Mizanul Kubra.
Imam Sya'roni menceritakan wanita hamil hasil perzinahan dengan orang lain sangat beruntung ada laki-laki yang ingin meminangnya.
Saat itu, kedua orang ini mendapat perhatian dari Rasulullah SAW yang menunjukkan fakta-fakta hukum menikah dalam kondisi mempunyai calon anak hasil dari perzinahan.
"Terus Nabi SAW berkomentar, 'Baguslah kedua orang itu sudah keluar dari tradisi zina, sekarang punya tradisi nikah'," jelas dia sambil menjelaskan kalimat dari Rasulullah SAW.
Bahwasanya beberapa hadits riwayat menerangkan hukum menikahi wanita hamil setelah berzina dengan orang lain ada yang menyebutkan halal maupun haram.
Dalam Mazhab Imam Maliki dan Hambali menerangkan hukumnya haram apabila menikahi wanita hamil dari perzinahan.
Merujuk dalam Al Fiqh al Islami wa Adillatuh dari Wahbah Az Zuhaily, ulama Syafi'iah menerangkan hukum menikahi wanita hamil dari perzinahan orang lain masih boleh dan tetap sah.
Pendakwah karismatik asal Rembang ini pun menjelaskan hukumnya menjadi halal dalam perspektif agama Islam terhadap wanita hamil telah berzina.
"Yaitu dari ke mana-mana boncengan hubungan intim atas nama zina, sekarang hubungan intim atas nama nikah," terang dia.
"Itu menunjukkan bahwa nikahnya orang nakal atau hamil di luar nikah itu sah dan tidak menunggu iddah wad'ul hamli," sambungnya menjelaskan.
"Jadi kalau nikah sahih itu ada iddahnya," tandasnya.
(hap)
Load more