tvOnenews.com - Ustaz Abdul Somad menguraikan hukum bagi para istri selalu menyematkan nama suami di bagian nama panjangnya.
Namun, Ustaz Abdul Somad (UAS) mengingatkan ada perhatian khusus perihal hukum menyematkan nama suami agar istri juga mempunyai nama serupa di bagian belakangnya.
Beberapa orang menyebutkan bahwa penyematan nama suami adalah haram. Sebagian lainnya tidak menjadi masalah sebagai bentuk kecintaan terhadap pasangannya.
"Haram, mana dalilnya haram?" ungkap UAS dilansir dari kanal YouTube Tanya Jawab Ustadz Abdul Somad, Selasa (3/12/2024).
Penyematan nama kekasih baik dari pihak suami maupun istri menjadi salah satu tradisi di Indonesia.
Ada banyak para istri juga mempunyai nama panjang serupa dengan nama suaminya sejak mereka menikah dan membentuk keluarga kecil yang harmonis.
Para istri juga menunjukkan kebahagiaannya saat suami mereka tidak mempermasalahkan namanya disematkan di belakang nama kekasih tercintanya.
Selain kebahagiaan, ada juga istri mempunyai tujuan dalam memenuhi kepentingan lainnya terkait penyematan nama suaminya.
Namun begitu, beberapa pendapat ulama menjelaskan terkait nama orang lain bukan dari orang tua kandung atau mempunyai hubungan biologis.
Sejumlah hadits riwayat menerangkan penisbatan belakang nama dari penyematan nama suaminya.
Dalam hadits riwayat dari Abu Dzar menerangkan tentang penyematan nama kekasih di belakang namanya pernah disabdakan oleh Rasulullah SAW, seperti ini bunyinya:
"Tiada seorang pun yang menisbahkan diri kepada selain bapaknya dengan sengaja melainkan ia menjadi kufur." (HR. Bukhari)
Adapun hadits riwayat dari Imam Bukhari dan Abu Dawud menjelaskan hukum penyematan nama kekasihnya, Rasulullah SAW bersabda:
فَالْجَنَّةُ عَلَيْهِ حَرَامٌ مَنْ ادَّعَى لِغَيْرِ أَبِيهِ وَهُوَ يَعْلَمُهُ
Artinya: "Siapa yang mengaku keturunan dari orang yang bukan ayahnya sendiri, sedangkan dia tahu, maka haram surga baginya." (HR. Bukhari & Abu Dawud)
Sebagai pendakwah ternama, UAS menganjurkan agar setiap orang harus memanggil dengan sesuai namanya. Apalagi penyebuatan ini berasal dari orang tuanya karena memiliki makna kandungan sendiri.
"Panggillah mereka dengan nama bapak mereka," sarannya.
Penisbatan nama belakang mengacu pada pemberian dari orang tua kandung mereka. Jika menambahkannya dengan yang lain secara sengaja diartikan sebagai penentang anugerah orang tuanya.
UAS juga menyinggung soal nama panjang yang memiliki penyematan nama "Muhammad". Bahkan setiap orang mukmin mempunyai hal tersebut.
"Zaid bin Muhammad. Turun ayat, Muhammad bukan bapak kamu, bukan ayah kamu, Dia adalah Rasul Allah. Maka dia dipanggil Zaid bin Haritsah," jelas dia.
Ia menengaskan tidak ada keharusan dan menjadi larangan penyematan nama suami dilakukan oleh para istri.
Lantas, bagaimana penyematan nama dari anak angkat tidak mempunyai biologis apa pun dari hubungan keluarga mereka?
"Anak angkat tidak boleh, suami pun tidak boleh," katanya.
Dalam dalil Al Quran dari Surat Al Ahzab Ayat 5 menjelaskan panggilan anak angkat harus berhubungan dengan orang tuanya, Allah SWT berfirman:
اُدْعُوْهُمْ لِاٰبَاۤىِٕهِمْ هُوَ اَقْسَطُ عِنْدَ اللّٰهِ ۚ فَاِنْ لَّمْ تَعْلَمُوْٓا اٰبَاۤءَهُمْ فَاِخْوَانُكُمْ فِى الدِّيْنِ وَمَوَالِيْكُمْ ۗوَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيْمَآ اَخْطَأْتُمْ بِهٖ وَلٰكِنْ مَّا تَعَمَّدَتْ قُلُوْبُكُمْ ۗوَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا
Artinya: "Panggillah mereka (anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak mereka. Itulah yang adil di sisi Allah. Jika kamu tidak mengetahui bapak mereka, (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Tidak ada dosa atasmu jika kamu khilaf tentang itu, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayan." (QS. Al Ahzab, 33:5)
Soal hukumnya adalah haram, UAS mengingatkan umat Muslim agar tidak bisa membantah larangan penyematan nama dalam ketetapan agama Islamm.
Menurutnya, penyebutan nama suami di belakang namanya sangat aneh dan namanya pun akan berubah makna.
Bahwasanya setiap nama memiliki makna kandungan yang spesial sebagai salah satu harapan dari para orang tuanya.
"Bayangkan saja, jika pakai nama suami, suami pertama namanya Mas Parno jadi Aisa Parno," imbuhnya.
"Suami ke dua Mas Suparno, jadi Aisa Suparno. Suami ke tiga Mas Suparto jadi Aisa Suparto, berapa kali ganti nama?," sambung dia menjelaskan.
Ia menutupkan bahwa ketetapan nama telah bersifat mutlak. Meski bagi mereka menyematkan nama orang tua agar mudah dikenali anak-anaknya bisa membuat mereka bahagia.
"Kalau soal ayah, tidak pernah ayah mati diganti dengan nama ayah baru, tidak ada. Tetap nama ayah kandung," tandasnya.
(hap)
Load more